PALU, beritapalu | Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Palu beragenda Penutupan Masa Persidangan Caturwulan II dan Pembukaan Masa Sidang Caturwulan III Tahun 2024, Rabu (9/10/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Anugrah Pratama yang dalam sambutannya mengatakan, masa persidangan caturwulan III ini merupakan pintu masuk atau dasar bagi lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti DPRD Kota Palu.
DPRD kota Palu katanya akan melaksanakan berbagai aktivitas rapat dalam satu masa persidangan dengan memuat dan mendeskripsikan seluruh rapat yang membutuhkan konsentrasi, waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
“Pada masa persidangan ini, selaku pimpinan rapat mewakili pimpinan DPRD lainnya dan anggota DPRD Kota Palu kami menitipkan pesan kepada semua unsur pemangku kepentingan pemerintah daerah dan lebih khususnya kepada para pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, kiranya mampu mensukseskan pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Palu dengan aman, damai, netral yang memenuhi prinsip-prinsip pemilu langsung, umum, bebas, jujur, rahasia dan adil,” kata Moh. Anugrah.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama dalam masa kampanye kurun waktu hampir 60 hari, untuk taat dengan ketentuan larangan-larangan melakukan kampanye yang tidak diinginkan dalam ketentuan undang-undang.
Apapun pasangan calon pilihan rakyat daerah pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024, hal itu merupakan pasangan calon pilihan rakyat hingga kita semua menghantarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palu terpilih di lantik pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anugrah mengurai agenda yang penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan seperti pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah sisa masa Persidangan Caturwulan II tahun sidang 2024, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, penetapan program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2025 maupun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib perlu di desain alokasi waktunya sehingga agenda yang tersisa hanya 3 bulan ini semua dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Selain pekerjaan pemerintahan daerah yang akan dilalui, selaku lembaga penyeimbang dalam unsur penyelenggara pemerintahan daerah, pada masa persidangan caturwulan ini, konsentrasi tentunya akan terpecah dengan konstestasi pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 di helat.
“Kami sebagai pimpinan dan anggota DPRD di satu sisi yang berkedudukan sebagai pejabat daerah dan di sisi lainnya sebagai pelaksana subjek hukum kader partai, menguras waktu. Untuk itulah, selaku pimpinan dewan saya menghimbau kiranya kerja-kerja maksimal tetap dilaksanakan dengan melakukan manajemen dan penataan waktu yang tidak mengurangi kualitas dari keputusan yang diambil,” ungkapnya.
“Ini demi dalam upaya menyelesaikan beragam problematika urusan pemerintahan maupun urusan masyarakat pada masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2024,” lanjut Anugrah. (afd/*)