Empat Tersangka Narkoba Ditangkap, Satunya Sudah Kakek
PALU, beritapalu | Empat tersangka jaringan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu dalam operasi yang dilakukan di sejumlah titik di Kecamatan Palu Barat, Sabtu (31/5/2025).
Identitas keempat tersangka itu masing- masing HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33).
Petugas menyita 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram, serta barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit handphone.
Kasat Resnarkoba AKP Usman menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Empat orang berhasil kami amankan dalam satu hari. Ini bukti bahwa jaringan narkotika di wilayah Palu tetap bergerak, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” ujar AKP Usman.
Ia juga mengapresiasi peran warga dalam membantu kepolisian memberantas narkotika.
“Semua ini berawal dari informasi masyarakat. Tanpa dukungan mereka, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tambahnya.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum, termasuk pemeriksaan urine dan pendalaman terkait jaringan lebih luas.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati bagi pengedar dalam jumlah besar.
Polresta Palu mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menggempur jaringan narkotika di wilayah Palu dan memastikan keamanan masyarakat dari dampak buruk narkoba. (afd/*)