Dua Pelaku Pembacokan di WR Supratman Ditangkap, Satu Masih Buron
PALU, beritapalu | Polresta Palu berhasil menangkap dua dari tiga terduga pelaku pembacokan terhadap Maurus Abadi (22), yakni MS dan MY, dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari (1/6/2025). Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial L masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menyatakan bahwa motif pembacokan diduga karena pengaruh alkohol, sehingga aksi kekerasan terjadi secara spontan.
Kedua pelaku yang telah diamankan merupakan residivis, dan pihak kepolisian berencana melakukan tes urine terhadap mereka.
Barang bukti yang telah diamankan sejauh ini adalah baju pelaku, sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian.
Ia membeberkan kronologi peristiwa berdarah tersebut. Pada Jumat, 9 Mei 2025 sekita rpukul 22.40 WITA, korban Maurus Abadi bersama rekannya sedang berjalan kaki di Jalan WR Supratman ketika tiga orang tak dikenal berboncengan mencoba merampas ponsel miliknya.
Setelah upaya perampasan gagal, para pelaku langsung menyerang menggunakan parang, menyebabkan korban mengalami luka serius di wajah dan punggung, sebelum akhirnya para pelaku melarikan diri.
Kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih memburu pelaku ketiga (L) dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku untuk segera melaporkannya.
Polresta Palu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. (afd)