Ditpolairud Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Bersubsidi ke Maluku Utara
PALU, beritapalu | Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan pengiriman 2,2 ton solar bersubsidi yang hendak dikirim ke Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kelangkaan BBM bersubsidi, khususnya solar, yang telah menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, menjelaskan bahwa penindakan terhadap tindak pidana migas dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, di Perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.
“Penindakan dilakukan karena adanya keresahan dan informasi dari masyarakat Banggai Laut mengenai kelangkaan BBM subsidi solar,” ujar Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo di Palu, Minggu (18/5/2025).
Setelah melakukan pengintaian, tim Ditpolairud berhasil menggagalkan pengiriman solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kapal viber GT.04, dengan 110 jerigen berisi total 2.200 liter solar bersubsidi.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan dua pelaku, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut.
Pelaku masing-masing berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41), kini telah ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian ditetapkan sebagai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan jeratan hukum tersebut, mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, serta denda maksimal Rp 60 miliar.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjamin distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat. (afd/*)