Dugaan PT Mega Corpora akan Kendalikan Bank Sulteng Disorot

PALU, beritapalu | Kerja sama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Sulteng dan PT Mega Corpora menuai sorotan, terutama terkait dugaan upaya pengendalian operasional Bank Sulteng oleh pihak Mega Corpora.
Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof Muhtar Lutfi, mengungkapkan kekhawatiran bahwa dengan kepemilikan saham sebesar 26 persen, Mega Corpora telah meminta jatah dua posisi direktur dan satu posisi komisaris dalam struktur Bank Sulteng.
“Dua posisi direktur ini sangat jelas menunjukkan dugaan adanya upaya pengendalian Bank Sulteng,” ujar Prof Muhtar Lutfi, yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untad.
Menurut Muhtar, Pasal 10 dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Bank Sulteng dan PT Mega Corpora secara jelas mencantumkan hak Mega Corpora untuk menempatkan satu komisaris serta dua direktur, yaitu Direktur Kepatuhan dan Direktur Bisnis.
Sementara itu, posisi Direktur Utama dan direktur lainnya yang diusulkan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP), yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, tetap harus disepakati terlebih dahulu dengan Mega Corpora sebelum diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Muhtar menilai bahwa model kerja sama KUB seperti ini berpotensi merugikan Bank Sulteng, karena kendali operasional bank akan semakin melemah. Ia juga mengkritisi sikap pemerintah daerah yang dianggap kurang memberi perhatian serius terhadap Bank Sulteng, sehingga diperlakukan seperti perusahaan biasa.
Sebagai solusi, Muhtar menyarankan bahwa dengan kepemilikan saham 26 persen, Mega Corpora seharusnya hanya diperbolehkan menempatkan satu orang direktur, yakni Direktur Kepatuhan, serta satu komisaris.
Menurutnya, tiga posisi direktur lainnya serta dewan komisaris lainnya harus tetap menjadi hak pemerintah provinsi sebagai PSP, bersama dengan 13 pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah sebagai pemegang saham mayoritas.
“Pasal 10 ayat 1, yang memberikan hak kepada Mega Corpora atas posisi Direktur Keuangan/Bisnis, perlu dipertimbangkan kembali,” tegasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui bergabungnya Bank Sulteng dengan PT Mega Corpora dalam Kelompok Usaha Bank (KUB).
“OJK menyetujui Bank Sulteng bergabung dengan PT Mega Corpora dalam KUB,” ujar Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Sulteng, Rudi Dewanto, usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Sulteng yang diikuti oleh PT Mega Corpora dan 13 pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Menurutnya, kerja sama KUB merupakan amanat dari Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 tentang konsolidasi bank umum, yang mengharuskan penyertaan modal inti minimal Rp3 triliun bagi bank umum hingga Desember 2022, dan bagi bank daerah hingga Desember 2024.
Meski kerja sama ini diakui sebagai bagian dari regulasi nasional, kekhawatiran mengenai kendali Bank Sulteng oleh Mega Corpora terus menjadi perhatian, terutama dari akademisi dan para pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah. (afd/*)