Polres Sigi Tangkap Brigpol HS atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
SIGI, beritapalu | Polres Sigi bergerak cepat menangkap Brigpol HS, seorang oknum anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan terhadap warga, serta mangkir dari tugas.
Brigpol HS berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polres Sigi di Taman Vatulemo, Palu pada Sabtu malam (10/5/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dan merasa dirugikan.
Kepala Kepolisian Resor Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan pencarian begitu laporan masuk.
“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, tim gabungan Polres Sigi langsung melakukan pencarian. Brigpol HS berhasil ditemukan di Kota Palu dan langsung diamankan,” ujar AKBP Kari Amsah.
Saat ini, Brigpol HS telah berada di Mako Polres Sigi, untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sigi turut menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum oleh anggota kepolisian.
“Kami memastikan setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut AKBP Kari Amsah, langkah ini merupakan bukti komitmen Polres Sigi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan meningkatkan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Brigpol HS dilaporkan karena dugaan penggelapan serta penipuan kendaraan roda empat dan roda dua dengan modus menyewa mobil tanpa membayar dan tidak mengembalikan kendaraan. Juga meminjam uang dengan jaminan kendaraan milik orang lain, lalu mangkir dari tugas sebagai anggota Polri.
Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sigi, sementara Sipropam menerbitkan Laporan Polisi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Brigpol HS.
Dengan penangkapan ini, Polres Sigi berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga dan mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (afd/*)