Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Petobo, Satu Terduga Ditangkap

PALU, beritapalu | Polresta Palu kembali bertindak tegas terhadap praktik perjudian dengan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Sabtu (10/5/2025).
Operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Palu, AKP I Dewa Gede Meiriawan dan melibatkan 49 personel gabungan, termasuk UKL III, Unit Jatanras, Satsamapta, serta Propam.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel menerima instruksi teknis serta menyerahkan ponsel kepada Siepropam untuk menjaga kerahasiaan operasi.
“Setibanya di lokasi sekitar pukul 16.00 WITA, tidak ditemukan aktivitas sabung ayam yang sedang berlangsung. Namun, kami mengamankan satu orang pria yang diduga pelaku, tengah membawa ayam aduan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Dewa Gede.
Pelaku berinisial H (48), warga Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, ditangkap bersama barang bukti berupa seekor ayam aduan dan satu unit sepeda motor Honda Genio. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Satreskrim.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Denny Abrahams menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, karena dapat merusak ketertiban umum dan mengganggu keamanan lingkungan.
“Kegiatan semacam ini akan terus kami lakukan. Judi sabung ayam bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat. Kami pastikan setiap pelaku akan kami proses,” ujar Kapolresta Palu.
Setelah operasi selesai, Polresta Palu melaksanakan apel konsolidasi di halaman Mako, sebagai bentuk evaluasi cepat terhadap hasil kegiatan.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, serta melapor kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan langkah tegas ini, Polresta Palu berkomitmen untuk terus menekan praktik perjudian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (afd/*)