Dua Desa di Pipikoro Terima Pengakuan MHA dari Pemkab Sigi

SIGI, beritapalu | Desa Banasu dan Desa Pelempea, Kecamatan Pipikoro, Kulawi Selatan, kini secara resmi mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari Pemerintah Kabupaten Sigi. Pengakuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3-160 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sigi, Mohammad Rizal Intjenae.
Dalam SK tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi mengakui pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat dan hutan adat Desa Banasu berdasarkan hukum adat, kearifan lokal, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Desa Banasu, Edwin, menjelaskan bahwa pengajuan permintaan pengakuan MHA dilakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat dan tetua adat.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga dan melindungi hutan serta sumber daya alam di wilayah kami. Ini adalah langkah penting bagi keberlanjutan lingkungan dan budaya lokal,” ujar Edwin.
Menurutnya, SK Pengakuan MHA ini bisa terbit berkat pendampingan KARSA Institute, yang menjadi pihak utama dalam proses advokasi, serta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Kami, pemerintah desa dan masyarakat, sangat berterima kasih atas pengakuan ini. Satu langkah selesai untuk perlindungan desa dan alam kami,” tambahnya.
Desmon, Manager Program ESTUNGKARA dari KARSA Institute, turut mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Sigi dalam memberikan pengakuan kepada dua desa yang mereka dampingi.
“Kami mendampingi, tetapi kami tidak meminta. Masyarakat sendiri yang meminta kami untuk mendampingi, mengadvokasi, dan mengawal hingga proses ini selesai,” jelas Desmon.
Menurutnya, pengakuan ini baru tahap awal, dan selanjutnya hutan adat dua desa akan menyusul sebagai bagian dari perlindungan wilayah adat.
Dengan adanya pengakuan resmi sebagai MHA, Desa Banasu dan Desa Pelempea kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengelola wilayah mereka sesuai dengan tradisi dan kearifan lokal.
Proses ini juga menjadi contoh bagaimana sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendamping dapat memperkuat perlindungan wilayah adat serta keberlanjutan ekosistem hutan. (bmz/*)