OJK Luncurkan IKAD untuk Percepatan Inklusi Keuangan Nasional

JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam acara Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Peluncuran ini dilakukan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) sebagai bagian dari upaya mempercepat inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia.
IKAD hadir sebagai instrumen strategis untuk memetakan kondisi inklusi keuangan di tingkat daerah, memastikan akses layanan keuangan lebih merata, dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara nasional.
Peluncuran IKAD dilakukan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK dihadiri Vivi Yulaswati, Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Yudia Ramli, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Erdiriyo, Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian.
“IKAD disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” ujar Friderica Widyasari Dewi.
IKAD diharapkan menjadi penghubung antara data dan kebijakan, sehingga mendukung implementasi Asta Cita pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Penyusunan IKAD melibatkan lembaga riset dan akademisi, dengan pendekatan yang memadukan potret karakteristik dari seluruh wilayah Indonesia. IKAD mengusung semangat “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”, yang mencerminkan komitmen dalam mengentaskan keterbatasan akses layanan keuangan bagi masyarakat.
Penguatan akses keuangan yang inklusif menjadi salah satu kunci pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dalam RPJPN 2025–2045, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.
Indonesia telah menetapkan target 98 persen inklusi keuangan nasional di tahun 2045, dengan sasaran bertahap 91 persen inklusi keuangan pada 2025, 93 persen inklusi keuangan pada 2029.
Upaya ini telah dituangkan dalam RPJMN 2025–2029, yang selaras dengan Visi Misi Presiden dan kebijakan pembangunan nasional.
Seiring dengan tantangan geografis, ekonomi, dan pendidikan yang beragam di Indonesia, diperlukan kolaborasi dan sinergi antara pemangku kepentingan pusat dan daerah untuk mendukung perluasan akses keuangan.
IKAD menjadi instrumen strategis yang menyelaraskan target pusat dan daerah dalam percepatan inklusi keuangan, menjadi panduan bagi TPAKD dalam menjalankan program secara sinergis, dan memberikan gambaran informatif bagi pemangku kepentingan dalam merancang kebijakan yang lebih efektif.
Saat ini, Indonesia telah memiliki 552 TPAKD yang tersebar di 38 TPAKD Provinsi dan 514 TPAKD Kabupaten/Kota. TPAKD berperan aktif dalam menyusun program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan fokus pada kepemilikan dan penggunaan produk/layanan keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan. (afd/*)