Pemprov Sulteng akan Sanksi Perusahaan Tambang yang Tidak Taat

PALU, beritapalu | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi regulasi, khususnya terkait perlindungan lingkungan hidup.
Gubernur Anwar Hafid di Palu, Kamis (1/5/2025) menginstruksikan inventarisasi bukaan tambang dan pembentukan satgas lingkungan guna mengumpulkan bukti pelanggaran.
“Pembangunan ekonomi dan ekologis harus berjalan seiring, bukan saling meniadakan,” ujar Gubernur.
Menurutnya, langkah ini selaras dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 22 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan gubernur dalam sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan lingkungan, dan penerapan sanksi administratif, termasuk denda.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Morowali dan Morowali Utara yang tidak menjalankan rehabilitasi hutan dan reklamasi pasca-tambang.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, menyebut salah satu kasus pelanggaran terjadi di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Morowali, akibat aktivitas PT Graha Mining Utama (GMU), yang membabat kawasan hutan tanpa melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Masih banyak kejadian lain karena perusahaan tidak taat aturan,” tegasnya.
PT Graha Mining Utama (GMU) memiliki IUP Operasi Produksi seluas 1.102 hektar, yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui SK 252/1/IUP/PMDN/2022 pada 2 Februari 2022. IUP ini berlaku selama 10 tahun, hingga 2 Juni 2032. (afd/*)