Polresta Palu Musnahkan 1,7 Kg Sabu dari Dua Kurir

PALU, beritapalu | Polresta Palu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari dua pengungkapan kasus yang terjadi pada Maret dan April 2025. Pemusnahan yang dihadiri sejumlah pejabat terakitu dilakukan dengan merebus sabu tersebut di dalam panci di Mapolresta Palu, Senin (28/4/2025).
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams mengungkapkan, barang bukti sabu tersebut adalah hasil penyitaan dari dua tersangka, masing-masing HY (38), ditangkap pada 11 Maret 2025 di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, dengan barang bukti 997,60 gram sabu.
Tersangka kedua, ADW (30), ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, dengan barang bukti 714,3133 gram sabu.
Kedua tersangka berperan sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Palu. Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Palu setelah penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolresta mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sdebagiannya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sisanya, yakni sebanyak lebih kurang 1,7 kilogram dimusnahkan disaksikan kedua tersangka dan pejabat terkait yang hadir.
“Ini bukti keseriusan Polresta Palu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami terus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba demi masa depan generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Deni Abrahams.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (afd/*)