Pemprov Sulteng Terbitkan WIUP di Hilir Sungai Palu

PALU, beritapalu | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerbitkan perizinan untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pasir dan batuan di hilir Sungai Palu.
Perizinan itu berdasarkan dokumen yang dilansir Kantor Berita ANTARA di Palu, Kamis (17/4/2025). WIUP itu dimiliki PT Muara Palu Indotim dengan tahapan kegiatan pencadangan. IUP seluas 18,48 hektar itu membentang dari jembatan I Palu menuju jembatan II Palu, jembatan III Palu dan berakhir di Jembatan IV atau muara Sungai Palu
Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng Sultaniah membenarkan adanya WIUP tersebut. Izin itu dikeluarkan sejak tahun 2024, untuk permohonan pencadangan.
“Ada rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III,” ungkapnya.
Lanjut dia, Surat BWSS itu dengan nomor SR147/Bws13/425 terkait rekomdasi pemanfaatan wilayah sungai, tertanggal 14 Juni 2024.
Diketahui, hingga Akhir Januari 2025, terdapat 38 Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pasir dan batuan di Kota Palu.
Izin itu tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Ulujadi dan Kecamatan Tawaili. Mayoritas komoditas dari izin IUP batu gunung quarry besar. (afd/*)