Kemenkum Tegaskan Status Guru Tua sebagai WNI Sah

PALU, beritapalu | Status kewarganegaraan tokoh pendidik dan ulama asal Sulawesi Tengah, Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri atau lebih dikenal sebagai Guru Tua diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sah oleh negara sejak 18 Juli 2024.
“Guru Tua merupakan WNI sah dan pengakuan ini telah dikuatkan secara administrasi dan konstitusional oleh negara,” sebut Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Selasa (8/4/2025).
Penetapan ini itu dilakukan setelah Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama Pemerintah Daerah yang mengusulkan legalitas kewarganegaraan Guru Tua ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI. Berdasarkan data kependudukan dan dokumen-dokumen yang dimiliki serta dukungan pemerintah daerah, Guru Tua dinilai memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan data tersebut serta dengan pertimbangan asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, maka Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri dapat dipertimbangkan telah memenuhi ketentuan untuk dinyatakan sebagai WNI,” tambahnya.
Status kewarganegaraan ini secara resmi disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atas usulan dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah yang kini bernama Kanwil Kementerian Hukum Sulteng.
Pemerintah daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu, turut mendukung penuh pengakuan ini sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa besar Guru Tua dalam bidang pendidikan, dakwah, dan perjuangan kebangsaan.
“Pengakuan ini adalah bentuk keadilan historis dan penghormatan terhadap tokoh yang telah memberi sumbangsih besar bagi bangsa,” tutup Rakhmat Renaldy. (afd/*)