Prabowo Resmikan PP Tunas, Aturan Umur Anak Bermedsos

JAKARTA, beritapalu | Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dalam sebuah acara di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat, 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” ujar Prabowo.
Pengesahan aturan ini, menurut Prabowo, dilatarbelakangi oleh laporan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid mengenai ancaman penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak. Ia pun menginstruksikan kementerian terkait untuk segera mengambil langkah-langkah perlindungan yang diperlukan.
“Saat itu saya langsung menyetujui saran yang diberikan dan meminta untuk segera mengambil tindakan. Saya tegaskan, konsultasikan dengan berbagai pihak dan pelajari pengalaman negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa,” kata Prabowo.
Presiden menekankan bahwa kemajuan teknologi digital memiliki manfaat besar bagi manusia, namun juga membawa risiko jika tidak dikelola dengan baik. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan teknologi dapat merusak moral, psikologi, dan karakter anak-anak.
Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa PP Tunas menjadi dasar hukum bagi penyelenggara platform digital dalam menjamin perlindungan anak di ruang digital. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
“PP Tunas merupakan wujud keberpihakan negara kepada anak-anak. Kami ingin memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka,” ujar Meutya.
Ia menyoroti bahwa anak-anak rentan terhadap paparan konten yang tidak pantas hanya dengan satu klik atau satu pesan yang salah kirim. Oleh karena itu, regulasi ini mengatur berbagai aspek penting, di antaranya:
- Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek, termasuk paparan konten tidak layak, keamanan data pribadi anak, risiko kecanduan, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik.
- Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital dengan klasifikasi usia tertentu, serta persyaratan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
- Kewajiban platform digital untuk memberikan edukasi kepada anak dan orang tua terkait penggunaan internet yang aman.
- Larangan melakukan profiling anak untuk kepentingan komersial kecuali untuk kepentingan terbaik mereka.
- Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, termasuk teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Meutya menambahkan bahwa penyusunan PP Tunas dilakukan secara efektif dan inklusif sesuai arahan Presiden Prabowo. Ia memastikan regulasi ini akan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dalam ekosistem digital di Indonesia. (afd/*)