Tinggal di Desa Rogo, Curi Motor di Boya Baliase, Ditangkap di Desa Omu
SIGI, beritapalu | Polsek Marawola Polres Sigi mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Kamis (14/3/2025).
Kapolsek Marawola Iptu Muh. Rusman mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor jenis motor Honda Sonic yang diparkir di halaman rumahnya di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola pada Jumat (28/2/2025) silam.
Atsa laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Marawola dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Hamjadi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, yakni berinisial IR (34 tahun), warga Desa Rogo, Kecamatan Dolo Selatan.
“Pada saat penangkapan terduga pelaku diketahui berada di rumah salah seorang warga Desa Omu Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, sehingga tim langsung mendatangi rumah tersebut dan turut melihat sepeda motor Honda Sonic warna hitam terparkir di samping rumah,” ujar Iptu Rusman.
“Kemudian personel langsung mengepung rumah warga dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Iptu Rusman menambahkan, sepeda motor tersebut digunakan sehari-hari oleh korban IR, dan kondisi sepeda motor ketika ditemukan sudah diubah antara lain plat motor beserta dop kepala motor telah diganti dan stiker telah dilepas.
Akibat perbuatannya kini terduga pelaku digelandang ke Mako Polsek Marawola untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (afd/*)