Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi akan Dibuka Lagi
JAKARTA, beritapalu | Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana menghapus moratorium atau penghentian pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Persetujuan itu setelah dirinya bertemu dengan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Abdul Kadir berharap Memorandum of Understanding (MoU) penghapusan moratorium antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dilakukan paling lambat bulan ini, sehingga, Juni mendatang sudah dapat melakukan pemberangkatan.
Dirinya mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi. Arab Saudidan bersedia menjamin pekerja migran Indonesia (PMI) akan mendapatkan upah 1.500 riyal atau Rp6,5 juta per bulan.
“PMI juga akan diberikan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan,” kata Abdul Kadir dikutip dari Tempo.co.
Ia mengatakan, Arab Saudi juga berjanji menyediakan sekitar 600 ribu lapangan kerja bagi PMI. Rinciannya, 400 ribu untuk pekerja di lingkungan informal dan 200 ribu untuk pekerja formal.
Menurutnya, penghapusan moratorium ini merupakan upaya pemerintah melindungi PMI. Sebab. Selama ini, ada sebanyak 25 ribu PMI yang dikirim di luar prosedur ke Arab Saudi setiap tahun. PMI yang selama ini sudah bekerja di Arab Saudi akan otomatis masuk data pemerintah.
Kementeriannya saat ini sedang menyiapkan skema pelatihan dan penempatan PMI di Arab Saudi. Namun, sejauh ini, penempatan masih akan diurus oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). P3MI nantinya akan bekerja sama dengan agensi swasta yang diawasi oleh BUMN Arab Saudi, seperti Musanet. Musanet ini akan menjadi pengontrol dalam memberikan jasa PMI kepada masyarakat Arab Saudi.
“Jadi nanti majikan itu kalau mau mengambil pekerja dia harus daftar dulu ke Musanet. Dia harus punya deposit untuk gaji. Harus ada deposit untuk gaji yang menarik lagi bahwa setiap selesai kontrak dua tahun untuk orang Indonesia dikasih bonus umrah sekali,” kata dia.
Moratorium PMI ke Arab Saudi sudah berlaku sejak 2015. Kebijakan itu membuat PMI tidak bisa bekerja di Arab Saudi. Salah satu alasan kebijakan moratorium itu diberlakukan karena maraknya tindakan kekerasan dan minimnya jaminan kesejahteraan bagi PMI di Arab Saudi. (afd/*)