Polres Sigi Sita Sejumlah Cap Tikus di Beberapa Wilayah
SIGI, beritapalu | Momentum bulan suci Ramadhan dimanfaatkan Kepolisian Resor Sigi bersama Polsek jajaran untuk mengintensifkan penindakan peredaran minuman keras (Miras). Dari kegiatan itu, sejumlah miras cap tikus berhasil disita.
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat menjelaskan, kegiatan cipta kondisi ini menyasar sejumlah lokasi penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Sigi.
“Cipta Kondisi yang kita laksanakan di beberapa lokasi di antaranya Desa Jonooge Kecamatan Biromaru, berhasil kita amankan 19 bungkus jenis cap tikus,” ujar Kasi Humas.
Sementara di Desa Bakubakulu Kecamatan Palolo, telah disita 35 liter jenis saguer, Desa Bolapapu Kecamatan Kulawi juga disita 2,5 liter cap tikus, di Desa Waturalele Kecamatan Sigi Kota 25 liter jenis saguer.
“Di Desa Maku Kecamatan Dolo diamankan 5 bungkus cap tikus dan 30 Liter saguer, Desa Kalukubula Kecamatan Biromaru diamankan 11,5 bungkus cap tikus dan di Desa Bakubakulu Kecamatan Palolo diamankan sebanyak 30 liter saguer,”
“Dari seluruh lokasi yang disasar, kami menyita total 95 liter Saguer, dan 19 liter cap tikus. Selanjutnya untuk barang bukti miras telah diamankan di Polres Sigi dan Polsek setempat,” ungkapnya.
Kasihumas menegaskan bahwa cipta kondisi ini dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras tradisional berpotensi memicu tindakan kriminal dan gangguan kamtibmas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari gelar Cipta Kondisi yang dilaksanakan oleh Polres Sigi dan jajaran selama bulan suci Ramadhan 1446 H,” jelas Iptu Nuim.
Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Sigi untuk tidak mengonsumsi atau memperdagangkan minuman keras. Pasalnya, dampaknya merugikan, baik bagi individu maupun lingkungan sekitar.
“Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Sigi,” harapnya. (afd/*)