JAKARTA, beritapalu | PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian meluncurkan Bank Emas pertama di Indonesia. Peluncurannya dilakukan Presiden Prabowo di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Peresmian ini ditandai dengan memasukkan dummy emas batangan ke dalam treasure box oleh Presiden Prabowo, yang didampingi oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut BRI Sunarso, Dirut BSI Hery Gunardi, dan Dirut Pegadaian Damar Latri Setiawan.
Keuntungan bagi Nasabah
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menjelaskan bahwa layanan bank emas di Pegadaian mencakup tabungan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, dan deposito emas. Menurut Damar, dengan adanya bank emas ini, Pegadaian dapat menghimpun dana masyarakat dalam bentuk emas sebagai simpanan yang kemudian dapat didepositokan.
“Likuiditas akan meningkat, masyarakat dapat menabung emas, dan deposito bisa dilakukan dalam jangka waktu 3, 6, atau 12 bulan di Pegadaian,” jelas Damar dalam konferensi pers peresmian bank emas di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2).
Setelah mendepositokan simpanan emas di Pegadaian, nasabah dapat memperoleh imbal jasa. Selain itu, deposito emas dapat diuangkan kapan saja sesuai harga saat pencairan.
“Deposito emas memberikan imbal jasa, dan bisa diuangkan kapan saja dengan harga yang berlaku saat itu. Sistemnya lebih nyaman dan dapat diakses secara digital, misalnya, jika ingin menggadaikan emas, cukup melalui aplikasi digital,” ungkapnya.
Cara Menabung Emas di Pegadaian
Mengutip laman resmi Pegadaian, calon nasabah perlu memenuhi tiga syarat sebelum mengajukan tabungan emas, yaitu memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor), mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas, dan membayar biaya transaksi Tabungan Emas.
Pengajuan Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian
- Nasabah mengisi formulir dan melampirkan fotokopi KTP.
- Nasabah membayar biaya administrasi Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000, dan biaya materai Rp 10.000.
- Nasabah membeli emas batangan dengan berat minimal 0.01 gram.
- Nasabah menandatangani dan menerima buku Tabungan Emas.
Pengajuan Tabungan Emas melalui Aplikasi Pegadaian Digital
- Unduh dan login aplikasi Pegadaian Digital.
- Pilih menu buka Tabungan Emas pada menu utama.
- Masukkan data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.
- Pilih metode pembayaran.
- Lakukan pembelian emas sebesar Rp 50.000 dan ikuti petunjuk pembayaran.
- Rekening aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran.
Ekosistem Layanan Emas di BSI
Selain Pegadaian, keberadaan bank emas juga memperkaya ekosistem layanan emas BSI. Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, mengatakan bahwa BSI telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dua kegiatan usaha utama, yaitu penitipan emas dan perdagangan emas. Izin tersebut tertuang dalam Surat OJK No. S-53/PB.22/2025 pada 12 Februari lalu.
Saat ini, BSI melayani dua layanan emas, yaitu penitipan dan jual beli. Kedua layanan baru ini melengkapi ekosistem emas BSI yang sudah ada, seperti gadai emas, cicil emas, dan BSI emas digital, dengan total emas yang dikelola sekitar 17,5 ton.
Menurut Hery, BSI juga akan melanjutkan proses perizinan untuk kegiatan usaha lainnya seperti pembiayaan emas dan penyimpanan emas. Dia menargetkan layanan pembiayaan emas BSI dapat beroperasi sebelum semester II tahun ini.
“Jadi, artinya tidak hanya memberikan layanan gadai dan cicil emas, tetapi juga memperluas layanan. Nasabah dapat menitipkan emasnya di bank, menyimpan, trading, jual beli, serta menggunakan emas sebagai jaminan pembiayaan atau kredit,” kata Hery. (afd/*)