JAKARTA, beritapalu | Melalui putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, di Jakarta, Senin (24/2/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan sejumlah keputusan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.
Keputusan ini juga meliputi pembatalan penetapan pasangan calon serta nomor urut pasangan calon yang ikut serta dalam pemilihan. Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1512 Tahun 2024 mengenai penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong yang dibuat pada 28 Oktober 2024.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1513 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan nomor urut pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam putusannya, MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik yang telah mengusung H. Amrullah S. Kasim Almahdaly yang telah didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati. Sementara itu, pasangan calon Ibrahim hafid tetap dipertahankan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.
“KPU Kabupaten Parigi Moutong diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Amrullah S. Kasim Almahdali sebagai calon Bupati. PSU ini harus dilaksanakan dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” lanjut Suhartoyo.
MK menetapkan bahwa PSU harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 60 hari kerja sejak putusan ini diucapkan.
“Keputusan ini bersifat final dan tidak memerlukan laporan kembali kepada Mahkamah Konstitusi,” tegas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Pusat guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024 berjalan dengan demokratis dan sesuai dengan prinsip keadilan pemilu.
“Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Kabupaten Parigi Moutong diharapkan tetap tenang dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung,” ujar Suhartoyo. (afd/*)