Kemenag Sulteng Dorong Percepatan Revisi UU Haji dan Umrah
PALU, beritapalu | Kemenag Sulteng mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Revisi ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia, mengingat berbagai tantangan baru, seperti antrean, meningkatnya biaya, hingga perubahan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi.
Kepala Kemenag Sulteng, Mohsen menyatakan, regulasi yang lebih adaptif, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan agar ibadah haji dapat terlaksana dengan lebih efisien dan nyaman bagi seluruh jamaah.
Penyesuaian terhadap Kebijakan Arab Saudi
Salah satu alasan utama revisi UU Haji adalah untuk menyesuaikan regulasi domestik dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang terus berkembang. Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah melakukan digitalisasi layanan haji, seperti penerbitan visa elektronik dan aplikasi pelacakan jamaah. Selain itu, penyesuaian sistem kuota haji, pembatasan usia jamaah, dan protokol kesehatan yang ketat juga menjadi tantangan tersendiri.
“Sebagai negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, Indonesia harus mampu menyesuaikan regulasi domestiknya agar selaras dengan kebijakan ini. Tanpa revisi, proses administrasi dan pelayanan bagi jamaah Indonesia berpotensi terhambat, yang berdampak pada kenyamanan dan kelancaran ibadah haji,” ujarnya.
Penguatan Peran Badan Penyelenggara Haji
Revisi UU Haji juga bertujuan memperjelas peran Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang direncanakan akan mengambil alih seluruh penyelenggaraan ibadah haji mulai tahun 2026. Selama ini, koordinasi antara berbagai lembaga, seperti Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), perlu disempurnakan.
“Dengan revisi UU ini, diharapkan BP Haji memiliki kewenangan yang jelas sehingga proses penyelenggaraan haji menjadi lebih terstruktur dan efisien. Peran BP Haji akan sangat krusial dalam memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah, mulai dari tahap pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci,” jelasnya.
Pengelolaan Dana Haji yang Transparan dan Efisien
Pengelolaan dana haji menjadi isu krusial yang sering menjadi sorotan publik. Setoran awal yang dibayarkan oleh calon jamaah haji mencapai jumlah yang sangat besar dan memerlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Dana tersebut diinvestasikan melalui BPKH untuk mendapatkan nilai manfaat yang digunakan sebagai subsidi biaya haji.
“Revisi UU perlu mengatur secara tegas dan jelas agar investasi dana haji dilakukan secara hati-hati dengan risiko minimal dan keuntungan maksimal. Pembagian imbal hasil dari nilai manfaat dana haji juga harus dilakukan secara adil, terutama bagi jamaah yang masih dalam masa tunggu. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji,” tegas Mohsen yg juga sebagai ketua Umum PB. Alkhairat
Penyesuaian Setoran Awal dan Perlindungan Jamaah Tunggu
Seiring meningkatnya biaya haji akibat inflasi dan perubahan ekonomi global, pemerintah perlu mengkaji ulang besaran setoran awal haji yang saat ini sebesar Rp25 juta agar lebih realistis. Selain itu, jamaah yang masih dalam masa tunggu perlu mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Waktu tunggu yang mencapai puluhan tahun di beberapa daerah menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi jamaah lanjut usia. Revisi UU Haji harus mengatur mekanisme prioritas bagi jamaah lanjut usia serta mereka yang telah menunggu dalam waktu lama, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji,” ujarnya.
Pengaturan Usia dan Kesehatan Pembimbing Jamaah
Pelayanan haji yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan administrasi, tetapi juga oleh kualitas pendamping dan pembimbing jamaah. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan yang jelas mengenai batas usia dan persyaratan kesehatan bagi para pembimbing.
“Pembimbing yang sehat dan kompeten akan mampu memberikan bimbingan optimal, baik dalam aspek manasik haji maupun pendampingan fisik selama di Tanah Suci. Mereka juga perlu memahami budaya dan kebijakan Arab Saudi agar dapat membantu jamaah beradaptasi dengan lingkungan baru, sehingga ibadah haji dapat dilaksanakan dengan lebih khusyuk dan lancar,” tuturnya.
Kementerian Agama SulTeng menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah merupakan langkah strategis yang tidak bisa ditunda lagi. Penyesuaian terhadap kebijakan Arab Saudi, penguatan peran BP Haji, pengelolaan dana haji yang transparan, serta pengaturan usia dan kesehatan pembimbing akan memastikan penyelenggaraan haji di Indonesia berjalan dengan lebih baik dan efisien.
“Pemerintah dan DPR perlu segera mempercepat proses revisi ini agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan haji. Dengan demikian, jamaah haji Indonesia dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang, aman, dan nyaman, sesuai dengan prinsip pelayanan yang profesional dan akuntabel,” tandas Mohsen. (afd/*)