JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan agar stabil dan inklusif guna mendukung program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK juga menyatakan optimistis kinerja sektor jasa keuangan di 2025 akan tetap positif sejalan dengan tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil.
“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 yang digelar di Jakarta dan dihadiri ratusan pelaku industri jasa keuangan, serta sejumlah pimpinan kementerian/lembaga.
Dalam PTIJK itu, selain menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, OJK juga meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku) sebagai upaya OJK untuk melindungi masyarakat dan terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan.
Mahendra dalam kesempatan itu menjelaskan empat kebijakan prioritas OJK di 2025 untuk menjaga sektor jasa keuangan (SJK) agar tetap resilient sehingga mampu memberikan daya ungkit yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan itu antara lain: optimalisasi kontribusi SJK dalam mendukung pencapaian target program prioritas Pemerintah. OJK mengarahkan IJK mengambil peran mendorong pertumbuhan antara lain melalui perluasan pembiayaan bagi program prioritas nasional yang juga menjadi bagian dari strategi bisnis IJK dengan mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan ketahanan pangan;
Selainnitu, dukungan dalam bidang kesehatan dan Pendidikan juga diberikan melaluik kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan ekosistem asuransi Kesehatan dan peningkatan pemahaman keuangan masyarakat, termasuk melalui integrasi materi literasi keuangan dalam kurikulum pendidikan dan mewajibkan IJK untuk aktif mengedukasi masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa.
OJK juga mendukung pembangunan 3 juta hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat menciptakan multiplier effect dalam mendorong investasi untuk mencapai target pertumbuhan perekonomian nasional. Bentuk dukungan itu seperti mempermudah dan memperluas akses kredit/pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) bagi MBR berupa penilaian kualitas aset hanya berdasarkan 1 pilar serta pengenaan bobot risiko rendah dan granular untuk KPR.
OJK juga telah menegaskan bahwa tidak terdapat larangan pemberian kredit bagi debitur non lancar. Bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman beserta para pemangku kepentingan lainnya dalam menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force untuk mempercepat penanganan pengaduan proses KPR bagi MBR yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Selain itu, memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan memperoleh pembiayaan untuk pengadaan/pengolahan tanah; dukungan likuiditas pembiayaan perumahan akan dilakukan melalui fine tuning skema produk investasi terstruktur khususnya Efek Beragun Aset – Surat Partisipasi (EBA-SP); penguatan industri Asuransi dan Penjaminan untuk mendukung pengembang UMKM dalam memitigasi risiko pembangunan perumahan, antara lain melalui penjaminan Kredit Modal Kerja dan produk surety bond serta asuransi properti dan asuransi jiwa kredit bagi nasabah KPR MBR.
Kebijakan prioritas kedua, yaitu pengembangan SJK untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Di awal 2025 OJK mendapat mandat yang semakin luas untuk mengatur dan mengawasi Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto (AKD-AK), instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, kegiatan usaha bulion, koperasi di SJK open-loop, serta Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).
Bertambahnya jenis industri akan memberikan ruang bagi sektor keuangan untuk tumbuh dan lebih berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dilakukan melalui: pengembangan instrumen keuangan yang semakin variatif akan mendukung pendalaman pasar. Pengembangan akan diselaraskan agar sejalan dengan arah pengembangan SJK secara keseluruhan; penyempurnaan infrastruktur perizinan dan pengawasan, termasuk menetapkan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka penataan Konglomerasi Keuangan, mengingat besarnya size dan signifikansinya terhadap stabilitas SJK; penetapan kelembagaan dan kepengurusan PIKK dalam rangka penataan Konglomerasi Keuangan mengingat besarnya size dan signifikansinya terhadap stabilitas SJK, agar selaras dengan yang dilakukan otoritas keuangan lainnya di dunia.
SJK yang kuat menjadi fondasi bagi tangguhnya perekonomian, sehingga menjadi prioritas kebijakan ketiga yaitu penguatan kapasitas SJK dan penguatan pengawasan.
Kebijakan prioritas keempat, yaitu meningkatkan efektivitas penegakan integritas dan pelindungan konsumen dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap SJK.