Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. (Foto: ist)
Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari. (Foto: ist)

Dipecat, Oknum Calo Penerimaan Anggota Polri Ajukan Banding

PALU, beritapalu | Oknum calo penerimaan anggota Polri di lingkup Polda Sulteng berinisial AKP M mengajukan banding atas putusan pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh majelis Kode Etik Polri.

Pengajuan banding itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubid Penmas, AKBP Sugeng Lestari di Mapolda Sulteng, Senin (10/2/2025).

Pengajuan banding menurut AKBP Sugeng juga diatur dalam mekanisme sidang etik dan menjadi hak setiap personel yang disangkakan. Prosesnya lanjut Sugeng akan dilakukan rentang waktu hingga 30 hari ke depan.

Sebelumnya diberitakan, seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M divonis PTDH dalam sidang kode etik Polri pada Kamis (6/2/2025) lalu. Dalam sidang itu, AKP dinyatakan terbukti melanggar kode etik pada proses penerimaan anggota Polri tahun 2022.

“AKP M menjanjikan dapat meloloskan peserta seleksi Bintara Polri dan meminta uang sejumlah Rp175 Juta kepada korban,” jelas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Winartono, Sabtu (8/2/2025).

Tindakan tegas ini sebut Djoko, sebagai wujud komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum yang terlibat calo atau penipuan yang biasanya meyakinkan korbannya lulus terpilih dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

“Tindakan ini juga menjadi momentum untuk menghilangkan stigma negatif ‘Masuk Polri Bayar’”, tandasnya. (afd/*)

Berita Terkait