PALU, beritapalu | Kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan Presiden Prabowo Subianto membawa konsekuensi tragis bagi sejumlah jurnalis tak terkecuali di Sulawesi Tengah. Belasan jurnalis yang berada di bawah bendera TVRI Sulteng dan berstatus kontributor terpaksa dirumahkan.
Ini miris, kata sejumlah wartawan yang tergabung dalam Rumah Jurnalis Sulteng. Bagaimana tidak! Lembaga penyiaran publik yang notabenenya bekerja untuk kepentingan publik di bidang informasi, tidak seharusnya ikut menjadi sasaran efisiensi anggaran, apalagi anggaran yang dikhususkan untuk gaji para jurnalis.
Apa yang dialami jurnalis di TVRI Sulteng ini menjadi keprihatinan bersama sejumlah organisasi pers dan media. Efisiensi anggaran yang dilakukan, salah satu tujuannya untuk menyukseskan Makan Bergizi Gratis (MBG). Dipastikan akan banyak anak-anak dari jurnalis maupun pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik, yang justru akan kesulitan makan bergizi bahkan makan seadanya jika orang tuanya berhenti mendapatkan penghasilan.
Rumah Jurnalis menilai, kebijakan Pemerintah Pusat merupakan upaya mencederai marwah kemerdekaan pers, di mana bagian dari tugas dan tanggungjawab jurnalis dalam mewujudkan kebebasan pers adalah mencari dan mengumpulkan informasi untuk disampaikan kepada publik, sementara para jurnalis di Sulteng tidak dapat bekerja melakukan tugasnya sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena dirumahkan.
Menurutnya sangat tidak adil, ketika efisiensi anggaran berdampak bagi jurnalis lembaga penyiaran publik, sementara lembaga seperti DPR RI yang sama-sama berperan dalam demokrasi di negara ini, justru tidak terkena imbas dari efisiensi anggaran.
Karena itu, Koalisi Organisasi Pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis yang terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu dan AMSI Sulteng menyatakan sikap:
- Mendesak Pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran khusus bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik.
- mendorong agar lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja.
- Meminta agar hak-hak para pekerja kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan .
- Meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi.
- Menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.
- Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik.
- Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
- Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik. (afd/*)