PALU, beritapalu | Wali Kota Palu diwakili Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha menghadiri Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, Selasa (7/1/2025) di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu.
Rapat tersebut beragendakan Penutupan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2024, dan Pembukaan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2025.
Asisten Imran yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyampaikan, selaku mitra sejajar dengan pemerintah daerah, merumuskan berbagai kebijakan-kebijakan pemerintahan daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, hubungan antara Pemerintah Daerah Kota Palu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu merupakan hubungan kerja yang kedudukannya sejajar dan bersifat kemitraan, artinya bahwa kedua lembaga ini tidak saling membawahi,” kata asisten.
Asisten mengatakan hal ini tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah baik berupa produk hukum daerah maupun dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya.
Asisten menjelaskan, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender kegiatan caturwulan III tahun sidang 2024, antara lain pembahasan empat buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu prakarsa Pemerintah Kota Palu, yang terdiri dari:
Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; dan Rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dari ke empat rancangan peraturan daerah yang diagendakan tersebut, asisten menyampaikan antara lain telah ditetapkan menjadi Perda anta lain Perda Kota Palu Nomor 6 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2045; Perda Kota Palu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024; Perda Kota Palu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
“Oleh kerena itu, Pemerintah Kota Palu mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras kita semua selama masa sidang caturwulan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu ini, guna terwujudnya pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkap asisten.
Asisten mengatakan, pada pembukaan masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2025 yang sedang berlangsung saat ini, pemerintah daerah mengusulkan beberapa rancangan kebijakan daerah untuk dimasukkan dalam kalender kegiatan DPRD Kota Palu caturwulan I tahun sidang 2025, diantaranya pembahasan tiga buah Ranperda.
Ketiga Ramperda itu adalah: Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Juga sebuah kebijakan daerah, yaitu Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Atas peran dan partisipasi bersama, Wali Kota melalui Asisten Imran menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih, sekaligus mengajak untuk selalu menyatukan tekad dan komitmen serta senantiasa membangun kebersamaan dan kekompakan dalam mengemban amanah pemerintahan ini untuk benar-benar menjadi pemicu dan pemacu semangat, yang pada gilirannya dapat menggerakkan etos kerja, untuk mengoptimalkan pembangunan di Kota Palu. (afd/imr/*)