Hidayat-Anca Sepakat Piutang PBB-P2 Warga Akan di Putihkan

PALU, beritapalu | Calon Wali Kota Palu 2024, Dr Hidayat MSi yang berpasangan dengan Andi Nur B Lamakarate bersepakat jika kelak terpilih, akan memutihkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) warga Palu yang telah lama menunggak.
Dalam setiap kesempatan kampanye dan diskusi dengan warga, Hidayat menekankan akan memberikan kebijakan untuk pemutihan tunggakan piutang PBB tersebut, apalagi mayoritas pajak tanah/bangunan itu dimiliki oleh warga masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah.
“Kita putihkan saja piutang tunggakan PBB mereka yang bertahun-tahun tidak diselesaikan itu. Karena sejumlah warga menyampaikan, lebih besar denda pajak mereka daripada harga tanah, makanya mereka enggan membayarnya, sehingga kemudian, tahun depannya biar mereka bisa bayar secara normal,” sebutnya.
Hidayat menerangkan, dari informasi yang ia terima dan dipublikasikan secara umum oleh pemerintah kota saat ini, sebanyak Rp80-an miliar setoran PBB di kota Palu belum dibayarkan oleh wajib pajak.
“Saya dengar, katanya masyarakat berutang lebih Rp 80-an miliar terhadap pemerintah kota dari sektor setoran PBB-P2. Ini selalu digembar-gemborkan oleh walikota saat ini. Kalau Allah SWT mengizinkan saya dan Anca memimpin lagi, kita hapuskan piutang masyarakat itu,” tegas Hidayat di Palu, Jumat (15/11/2024).
Sementara, Andi Nur B Lamakarate sepakat dengan apa yang disampaikan Hidayat. Dia menambahkan, jika setoran tersebut bisa normal dibayar masyarakat, maka piutang lama kita hapuskan, biar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak PBB itu, normal kembali.
“Kita hapuskan yang lama, biar masyarakat tidak terbebani dengan denda yang lama itu, dan ke depannya bisa normal kembali mereka menunaikan kewajibannya,” kata dia.
Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, total piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Kota Palu tahun 2022 mencapai Rp95 miliar, naik Rp15 miliar dari tahun sebelumnya, sementara 2023 capai Rp 70 milyar.
Bahkan menurut Joppie Alvi Kekung, anggota DPRD Kota Palu saat rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Selasa (16/7/2024) di ruang utama kantor DPRD Palu, Piutang Kota Palu dari sektor pajak daerah pada tahun 2023 mencapai Rp144 miliar.
Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) seperti Bandung, Malang, Bali, Boyolali, Sumatera Utara, dan beberapa kota lainnya. (Tim Media Hanal Partner)