PPK dan PPS Pasang APK Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu

PALU, beritapalu | Setelah sebelumnya membuat dan mendistribusikan bahan kampanye berupa poster, pamflet, brosur, serta selebaran kepada Paslon melalui petugas penghubung, kini giliran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melalui Panitia Pemilhan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memberikan pelayanan kepada seluruh peserta Pilkada, yakni paslon Wali Kota dan Wali Kota Palu nomor urut 1, 2, dan 3 dipasangkan APK berupa balihoo, spanduk, umbul-umbul di beberapa titik dalam wilayah Kota palu.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus menyatakan, hak pasangan calon untuk alat peraga kampanye seperti bilboard di beberipa titik dalam wilayah Kota palu.
Alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam wilayah Kota Palu itu sebutnya telah terpasang sejak tanggal 25 September dan akan di bersihkan setelah tanggal 23 November 2024.
“Pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye saat terpasang tetap memperhatikan kebersihan, keindahan dan nilai kesenian dalam penempatannya, agar tetap nyaman untuk dilihat oleh seluruh masyarakat Kota Palu sebagai alat dan bahan sosialisasi paslon kepada pemilih seluruhnya,” imbuhnya. (afd/*)