Cagub Sulteng Protes Debat Perdana KPU Digelar di Jakarta

PALU, beritapalu | Calon Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut satu, Ahmad Ali memprotes pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon yang akan digelar di salah satu stasiun televisi di Jakarta pada 16 Oktober 2024.
“Saya juga protes, debat itu bukan untuk menyenangkan stasiun TV, jangan kalian (KPU,red) menyesuaikan dengan kehendak televisi, harusnya televisi yang menyesuaikan dengan kehendak kalian,” katanya dalam keterangan video dikutip di Palu, Senin (14/10/2024).
Menurut dia, debat itu bukan untuk masyarakat Indonesia secara keseluruhan, tetapi untuk masyarakat Sulteng. Lanjut dia, dengan debat perdana itu diharapkan masyarakat datang berbondong-bondong, menonton, menyaksikan, mendengarkan langsung perdebatan antar para kandidat.
“Debat ini bukan hanya berdebat pola pikir, tetapi, juga menjadi poin penting masyarakat yang belum menentukan pilihan, dengan mengikuti debat bisa mengetahui, dan menentukan pilihan mereka,” katanya menegaskan.
Ali juga menegaskan bahwa debat di Jakarta bukan merupakan permintaan dari mereka sebagai pasangan calon. Apalagi pelaksanaan debat digelar di stasiun televisi Metro TV, sebagai salah satu televisi yang terafiliasi dengan partai politik.
Dia pun mengingatkan KPU untuk bekerja berdasarkan anggaran. Kata dia, kalau anggaran KPU tidak cukup, tidak perlu disiarkan di televisi, dapat pula melalui tayang media lain seperti Youtube.
“Poin penting debat, dimana pikiran orang tersampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon, dilakukan di wilayah pemilihan setempat.
“Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing,” kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Selasa (8/10/2024).
Dia menjelaskan ketentuan itu merupakan amanat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. (afd/*)