LUWU TIMUR, beritapalu | PT Vale Indonesia membuka ruang agar masyarakat turut terlibat dalam mengawal kegiatan penambangan yang akan dilakukan. Perseroan mengadakan dialog bersama tokoh masyarakat untuk membahas rencana eksplorasi proyek Tanamalia di Aula Kantor Desa Loeha, Luwu Timur, Kamis (3/10/2024).
Dialog itu dilakukan bersama pemerintah desa, Kesatuan Pengelola Hutan Larona dan tokoh masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan di Desa Loeha dan Desa Rante Angin.
Perseroan menilai keberadaan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan sangat penting untuk diperhatikan. Menghadirkan masyarakat yang berdaya dan lingkungan yang terjaga menjadi komitmen sebelum penambangan dijalankan.
Head of External Relations PT Vale Endra Kusuma mengungkapkan, kehadiran perseroan di tengah-tengah masyarakat ingin mendengar masukan, saran, serta keresahan yang ada terhadap aktivitas eksplorasi yang akan dijalankan.
“Perusahaan diberi izin oleh negara untuk melakukan eksplorasi di Tanamalia. Namun, kami tidak mau eksplorasi dijalankan tanpa berdialog dengan masyarakat. Kami percaya perusahaan dan masyarakat bisa hidup berdampingan. Maka dari itu, kami datang untuk bersilaturahmi dan berdiskusi dengan para tokoh masyarakat,” jelas Endra.
Niat silaturahmi dan berdiskusi dengan masyarakat ini juga disampaikan oleh Kepala Desa Loeha, Hamka Tandioga. Ia bercerita, manajemen PT Vale sering mengadakan rapat dengan kepala desa se-Loeha Raya. Permintaan perusahaan cuma satu, yakni difasilitasi untuk berdialog dengan masyarakat. Bahkan tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan ini juga hasil dari rekomendasi kepala desa.
“Sebagai kepala desa pekerjaan saya adalah pelayan publik. Ketika perusahaan meminta untuk berdialog dengan masyarakat, saya merasa bertanggung jawab untuk membantu. Selaku pimpinan saya tidak membela perusahaan. Tapi, saya mau kita semua berdiskusi satu sama lain dengan baik,” ujar Hamka.
Dalam diskusi yang berlangsung, manajemen PT Vale memaparkan rencana eksplorasi yang dilakukan akan berpusat di area-area yang tidak mengganggu perkebunan lada masyarakat.
“Selama belum ada kesepakatan mengenai bentuk pertanggungjawaban atas tanaman yang terganggu, kami tidak akan lakukan pengeboran di perkebunan lada masyarakat. Kami paham betul ada keresahan kehilangan mata pencaharian, sehingga kami berkomitmen tidak akan mengganggu tanaman masyarakat selama tidak ada kesepakatan.” ucap Endra.
Para peserta diskusi bergantian memberikan pendapat terhadap rencana eksplorasi yang dilakukan. Tidak semuanya sejalan dengan rencana PT Vale.
Fatma, perwakilan tokoh perempuan dari Desa Loeha turut menyampaikan aspirasinya. Ia menyampaikan bahwa dengan penghasilan sebagai petani lada saat ini, mereka mampu menyekolahkan anak-anak hingga ke perguruan tinggi. Jika tambang hadir di Loeha Raya, mereka bisa kehilangan mata pencaharian.
Menanggapi hal tersebut, Endra menegaskan bahwa PT Vale ingin hidup berdampingan dengan masyarakat di Loeha Raya. Perseroan sangat menghargai aspirasi masyarakat dan memandang bahwa keresahan-keresahan yang muncul ini terjadi karena adanya kesenjangan informasi dan perbedaan pemahaman mengenai kegiatan eksplorasi dan penambangan.
“Perusahaan butuh waktu bertahun-tahun untuk melakukan pengeboran, mengambil sampel tanah dan meneliti potensi nilai ekonominya, sebelum memutuskan untuk melakukan penambangan. Sehingga tidak benar, jika ada yang mengatakan saat kegiatan eksplorasi dilakukan, maka mata pencaharian masyarakat akan hilang,” tutur Endra.
Dia juga menyampaikan pihaknya bisa memahami, jika masyarakat memiliki kekhawatiran terhadap kehilangan sumber mata pencaharian. Namun, Dia meyakinkan perseroan akan bertanggungjawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kegiatan eksplorasi.
Tidak hanya memikirkan penghidupan masyarakat, Endra juga memaparkan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan di wilayah konsesi, akan berdampak terhadap lingkungan hidup.
Untuk itu, PT Vale senantiasa melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang berisi kajian mengenai dampak kegiatan pada lingkungan hidup serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan sebelum dan saat beroperasi, bahkan setelah tutup tambang. (afd/*)