PALU, beritapalu | Sesuai ketentuan, sejumlah tempat atau kawasan dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK). Begitu Plh Ketua KPU Kota Palu, Iskandar Lembah menjelaskan ketika digelar Rapat Koordinasi penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan APK dan Bahan Kampanye (BK) di Palu, Jumat (20/9/2024).
Sejumlah tempat itu papar Iskandar, antara lain rumah ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, pemakaman, jembatan, halte, taman kota, ruang terbuka hijau, pohon, drainase, badan sungai, trotoar, tiang listrik, dan white area.
White area adalah kedua sisi jalan, rumah dan halaman, gedung dan bangunan, serta tempat pemasangan reklame. Di Kota Palu, white area itu mencakup Jalan Abdulrahman Saleh, Basuki Rahmat, Emi Saelan, Wolter Monginsidi, Hasanudin, Gajah Mada, Imam Bonjol, Jenderal Sudirman, Sam Ratulangi, Moh Hatta, Juanda, Mohamad Yamin, Sisingamangaraja, Gatot Subroto, dan Soeprapto.
APK dalam pengertian ini adalah Baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Sedangkan BK berupa stiker, brosur, flyer.
“Banyak Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang ditempelkan di sembarang tempat,” tandasnya.
Di bagian lain, Iskandar juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merusak APK, sebab bisa masuk ke dalam ranah perkara pidana.
Rapat koordinasi itu dihadiri ketua DPRD Kota Palu Rico Djanggola, Kasat Pol PP Palu Nathan Pagasongan, Bawaslu Palu, Forkopimda Kota Palu, Organisasi Perangkat Daerah Kota Palu, Camat se Kota Palu, lurah se Kota Palu, dan petugas penghubung pasangan calon (LO/Laison Officer). (afd/*)