PALU, beritapalu | Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengungkapkan, belanja Pemkot Palu masih sangat tergantung pada pemerintah pusat, kemandirian daerah jika dipersentasekan dalam struktur APBD masih berkisar antara 10 sampai 12 persen.
Hal itu diungkapkan Wali KotaHadianto saat menghadiri langsung Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Jumat (23/8/2024).
Rapat Paripurna itu beragendakan beberapa hal, salah satunya tentang Pendapat Akhir Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Wali Kota Hadaianto dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa penetapan atas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palu, sesungguhnya merupakan target yang realistis.
Ia mengatakan, tumbuh cepatnya kota ini sangat bergantung pada PAD-nya. Semakin besar PAD, maka semakin kuat pemerintah serta seluruh stakeholder untuk melakukan perubahan-perubahan yang nyata dan signifikan bagi Kota Palu.
“Hampir 90% belanja kita masih berharap dari transfer pusat, bagi hasil provinsi, maupun pendapatan-pendapatan yang bersumber dari alokasi APBN,” sambung wali kota.
Menurutnya, hal tersebut menjadi ironi bagi Pemerintah Kota Palu, karena disadari kota tersebut memiliki potensi-potensi pendapatan itu, namun sampai saat ini sumber-sumber pendapatan itu belum mampu dikelola baik secara bersama-sama.
Oleh karena itu di kesempatan ini, wali kota menyatakan dibutuhkan upaya-upaya kuat bersama, sehingga hal ini dapat dicapai dengan baik. Begitu juga pendapatan yang bersumber dari pajak dan retribusi lainnya.
“Sekali lagi, dibutuhkan sinergitas melalui di antara kita semua. Kita sudah harus menyadari bahwa ketergantungan kita dengan Pemerintah Pusat, seharusnya secara bertahap sudah mulai kita kurangi,” ungkap wali kota.
Di samping itu, berdasarkan evaluasi yang dilakukan Wali Kota Hadianto sejak dirinya menjabat di tahun 2021, masih begitu banyak Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan oleh DPRD belum diterapkan sebagaimana mestinya.
Hal itu, kata wali kota, juga harus mendapat evaluasi dari DPRD Kota Palu untuk memastikan bahwa seluruh peraturan atau produk hukum yang dikeluarkan, harus betul-betul diterapkan dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh stakeholder di Kota Palu.
“Jangan kemudian kita hanya membuat peraturan, kemudian hanya menjadi sebuh hitungan produk hukum. Akan tetapi kita tidak memastikan produk hukum ini berjalan sebagaimana mestinya,” kata wali kota.
“Oleh karenanya, di Rapat Paripurna yang terhormat, dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon untuk ikut membantu para OPD yang ada, melaksanakan kerja-kerjanya dengan optimal. Untuk membantu menyampaikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu hari ini adalah upaya untuk menguatkan pembangunan di Kota Palu,” ujar wali kota.
Wali kota mengungkapkan, akan mustahil bagi sebuah kota melaksanakan pembangunan yang baik dan besar, kalau pendapatan daerahnya tidak mampu menyokong hal tersebut.
Di luar urusan politik yang ada, wali kota menekankan anggota DPRD Kota Palu harus betul-betul secara objektif melihat dan menilai dengan sebaik-baiknya terhadap upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu hari ini.
Ia berharap dalam kurun waktu empat bulan yang ada, pencapaian dari target yang telah ditetapkan tersebut, dapat dicapai dengan angka-angka yang lebih baik dan itu hanya dapat terwujud jika sinergitas antara Pemerintah dan DPRD Kota Palu dapat terbangun dengan baik. Karenanya peran anggota DPRD sangat dibutuhkan dalam upaya keras ini.
Wali kota yakin kalau kerjasama ini terbangun dengan baik, maka harapan agar Kota Palu semakin baik dan semakin kuat dengan APBD-nya, itu dapat dicapai.
“Tapi kalau kita masih melakukan praktik-praktik yang sama, maka pencapaian-pencapaian yang tergambarkan hari ini, akan sulit bergerak ke pencapaian yang lebih baik,” tutup wali kota.
Rapat Paripurna Kali ini dilanjutkan dengan agenda Penarikan Kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Vatutela, dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama penarikan kembali Ranperda antara wali kota dan pimpinan DPRD Kota Palu. (afd/imr/*)