PALU, beritapalu | Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian di Palu, Rabu (24/7/2024).
Sosialisasi itu digelar dalam rangka menyelaraskan pemahaman, terutama penanganan dan penyidikan tindak pidana jasa keuangan oleh aparat penegak hukum, baik penyidik OJK sendiri, kejaksaan maupun kepolisian.
Sosialisasi ini makin penting pasca diundangkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang telah memperluas kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, UU itu memberikan kewenangan kepada OJK melakukan fungsi penyidikan dan hingga kini telah menyelesaikan setidaknya 123 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan.
“Kebanyakan tindak pidana perbankan,” imbuh Tongam L Tobing.
Dalam rangka memperkuat penagananan tindak pidana itu sebutnya, maka dilakukan kerjasama berkesinambungan, baik dengan pihak kejaksaan maupun kepolisian, termasuk dengan sosialisasi yang digelar tersebut.
Berdasar data, industri jasa keuangan di Sulawesi Tengah disebutnya tumbuh sangat positif. Pertumbuhan ini menurutnya harus diimbangi dengan kemampuan penanganan tindak pidana keuangan.
“Ini harus dilakukan agar Sulteng ini bisa terhindar dari tindak pidana dan bisa membangun industri jasa keuangannya dengan sehat,” tambahnya.
Pertumbuhan IJK di Sulteng ini dibenarkan Kepala OJK wilayah Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua), Darwisman. Namun di sisi lainnya, kasus-kasusnya juga berjalan. Ia menyebutkan, selama 2024 ini, OJK sudah delapan kali memberikan keterangan ahli kasus pidana jasa keuangan di wilayah Sulampua, 23 kali koorinasi tindak pidana perbankan, dan 10 kali menjadi kuasa hukum kasus perdata.
Sementara itu, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan OJK di Palu itu. Kapolda mengatakan ini baru pertama kalinya dilakukan di Palu sejak UU No.4/2023 itu diundangkan dan merasa sangat meringankan beban kepolisian.
“Kita berharap akan ada kesamaan persepsi antara penyidik OJK, kejaksaan, dan kepolisian, sehingga bisa menguatkan sektor jasa keuangan untuk tumbuhnya ekonomi nasional dan daerah,” tandas Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho.
Tongam L Tobing menambahkan, dalam praktiknya, penyidikan tindak pidana jasa keuangan itu dilakukan dengan koordinasi, pertukaran informasi, peningkatan SDM dan berbagai bentuk sinergitas lainnya. (afd)