BUOL, beritapalu | Sejumlah pekerja PT Hardaya Inti Plantations (HIP) bingung dan mengadukan status dan hak-haknya sebagai pekerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol, Kamis (18/7/2024).
Kebingungan itu disebabkan karena officer kebun PT HIP dalam apel pagi menginformasikan bahwa sejak 27 Juni 2024 mereka tidak dapat lagi bekerja di kebun yang dikelola PT HIP dan ‘stand by di rumah’. Walau demikian, para pekerja itu tetap diwajibkan melakukan absensi (finger print) pada setiap pagi dan sore.
Atas informasi itu, maka pada 10 Juli 2024 lalu, puluhan pekerja mendatangi kantor PT HIP untuk bertemu langsung dengan pihak manajemen perusahaan untuk mempertanyakan status mereka. Namun jawaban perusahaan dinilai semakin membingungkan para pekerja, betapa tidak, karena para pekerja itu dianggap sebagai buruh plasma dan perusahaan hanya menaungi, meskipun perjanjian kontrak kerja mereka adalah dengan PT HIP.
Forum Petani Plasma Buol (FPPB) dan LBH Buol Pogogul Justice yang dimintai para pekerja mendampinginya mengaku telah mendatangi kantor Disnakertrans pada Kamis (18/7/2024) dan diterima Kadsi Nakertrans Buol, Dadang Hanggi bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial, Suparman Marhum dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan (wasnaker) Dinakertrans Sulteng.
Dadang mengungkapkan, pengaudan yang sama juga telah diterimanya pada 11 Juli 2024 lalu oleh para buruh PT HIP dari Lokasi kerja Desa Winangun. Ia mengaku telah meindaklanjutniya dengan berbicara kepada pihak PT HIP dan memintanya agar segera memberikan lokasi kerja baru, dan memberikan kepastian kerja terhadap para buruh.
Ia mengatakan, Disnakertrans tidak ingin mencacmpuri urusan sengketa antara perusahaan dalam hal kemitraan inti-plasma dengan para petani dan ingin memastikan bahwa hak-hak para tenaga kerja diberikan sebagaimana amanat Undang-Undang yang berlaku. Khususnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bidang Hubungan Industrial juga meminta agar para buruh tetap melakukan kewajibannya untuk mengisi absen secara rutin meskipun tidak diberikan pekerjaan. Jal ini untuk menghindari PHK atau dianggap mengundurkan diri. Kalau kemudian terbukti bahwa para pekerja tidak dibayarkan upah pada 27 Juli 2024 mendatang maka Disnakertrans akan melakukan upaya-upaya yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak para tenaga kerja di wilayahnya.
Sementara itu, Ratna dari Wasnaker Sulteng membenarkan bahwa pihaknya telah mengecek status hubungan kerja buruh-buruh di PT HIP, bahwa mereka benar adalah Buruh PT HIP dan bukan buruh yang memiliki hubungan ketenagakerjaan dengan pihak koperasi tani plasma, seperti yang dikatakan manajemen Perusahaan kepada buruh.
“Hak-hak para buruh sebagai tenaga kerja sama pentingnya dengan hak-hak para petani pemilik lahan plasma atas tanahnya. Kami berharap semua pihak khususnya pemerintah dapat berperan aktif untuk mengawasi dan melindungi masyarakatnya yang terdampak dari peyalahgunaan aturan. Kami sebagai forum komunikasi sekaligus organisasi masyarakat yang aktif memberdayakan dan memperjuangkan hak-hak para kaum tani dan kelas buruh di Buol juga terus berupaya untuk memastikan adanya perlindungan atas hak-hak tersebut, sebagaimana aturan yang berlaku, dan mendorong pemenuhan kesejahteraan yang merata,” kata Fatrisia, coordinator Forum Petani Plasma Buol (FPBB). (afd/*)