MOROWALI, beritapalu | Diduga melakukan penipuan, seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi ditangkap aparat polisi dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, Selasa (16/7/2024).
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi mengenai adanya pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap pria berinisial ARS (50), asal Kota Makassar yang sedang melakukan aksi penipuan kepada pemilik kios di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Hasil interogasi kata Iptu Agus Salim, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng dan telah melakukan beberapa kali penipuan di wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Tersangka disebut telah melakukan beberapa aksi penipuan di sejumlah tempat. Pernah di Kabupaten Morowali, korban berinisial S, di sebuah Laundry Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah dengan kerugian Rp5,5 juta.
Pernah juga di warung makan Bakso Favorit Desa Matansala, Bungku Tengah dengan kerugian Rp7 juta. Desa Bahomohoni, korban penjahit pakaian, kerugian Rp 2,5 juta. Kios di Desa Bahomoleo, korban pemilik kios, kerugian Rp1,5 juta. Dusun Tabo Desa Labota, korban karyawan Pertashop, kerugian Rp1,5 juta, dan Desa Topogaro, Bungku Barat, korban tukang cukur, kerugian Rp1 juta.
Di Kabupaten Morowali Utara, terduga juga beraksi antara lain di Kecamatan Lembo, korban pemilik pencucian mobil dan motor dekat Polres Morut, kerugian Rp4 juta. Kolonodale, kerugian Rp32 juta dan Beteleme, korban di warung makan bakso, kerugian Rp1 juta.
Di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, SPBU Lasusua, kerugian Rp7 juta dan Desa dekat Batu Putih, korban seorang guru, kerugian Rp2 juta. Di Kolaka, korban pensiunan kerugian Rp1,5 juta.
Modus operandi pelaku adalah dengan mengaku sebagai anggota Polda Sulteng dan menawarkan barang-barang hasil sitaan seperti BBM, tabung gas, handphone, dan kendaraan hasil lelang.
“Korban biasanya memberikan uang muka untuk pembelian barang-barang hasil lelang tersebut. Setelah uang diberikan melalui transfer atau tunai, pelaku langsung mengganti nomor HP dan pindah ke daerah lain,” terang Kasat Reskrim.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai hasil penipuan sebesar Rp5,9 juta, tiga buah kartu ATM, satu buah masker Polri, tiga unit handphone, satu unit kendaraan roda dua (KR2). (afd/*)