PALU, beritapalu | Serangkaian pertemuan antara Pemkot Palu dengan Juru Parkir telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir ini untuk mencapai kesepakatan yang saling memberi manfaat kedua belah pihak.
Puncaknya hari ini (Kamis, 4/7/2024), kesepakatan yang dicapai itu disampaikan dalam Apel Akbar Jukir yang dihadiri Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan sejumlah jukir di Lapangan Tenis KONI Kota Palu.
Apa saja kesepakatan itu?
“Pada apel ini saya akan sampaikan secara umum kebijakan yang akan diterapkan. Semoga ini bisa diperhatikan dengan sebaik-baiknya,” kata wali kota dalam apel itu.
Pertama soal pembagian hasil retribusi parkir disepakati melalui skema 50:50 untuk Jukir dan Pemerintah Kota Palu. Skema ini sebelumnya 70:30. Dimana 70 persen untuk Pemerintah Kota Palu dan 30 persen untuk Jukir.
Kedua, untuk lokasi parkir tertentu, akan dilakukan pengawasan oleh petugas atau Satgas dari Dinas Perhubungan Kota Palu di titik-titik yang dianggap penting dan perlu.
Hal tersebut dilakukan bukan hanya untuk menjaga pelanggan, tetapi juga menjaga para Jukir guna menghindari terjadinya sesuatu hal yang negatif.
“Ini sesuai dengan permintaan dari para Jukir. Sehingga ketika terjadi apa-apa, komiu bisa cepat melapor,” kata wali kota.
Ketiga, penagihan retribusi yang dilakukan oleh petugas lapangan, wajib dibuktikan dengan tanda terima yang sah dan akan diverifikasi oleh aparat pengawas internal pemerintah atau inspektorat setiap satu pekan.
Tanda terima nantinya dibuat dua rangkap, satu untuk Jukir dan satunya untuk Dinas Perhubungan Kota Palu.
Jadi nantinya petugas tidak lagi memungut uang parkir langsung dari para Jukir. Para petugas hanya menerima bukti setoran dan Jukir yang akan setor langsung uangnya ke kas daerah melalui Bank Mandiri.
“Nanti loketnya akan disiapkan khusus, agar para Jukir tidak kesulitan. Jadi tidak ada lagi komiu kasih uang ke petugas. Harapan saya, komiu sudah harus jadi Jukir yang jujur. Jujur ini pekerjaan sulit, tapi kalau komiu lakukan dengan baik, InsyaAllah jadi berkah,” kata wali kota.
Berikutnya, semua pelaku usaha yang tidak memiliki tempat parkir, akan dikenakan denda jika menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir di tempat usahanya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kota Palu akan melakukan sosialisasi ke instansi-instansi pemerintah berkaitan dengan kewajiban membayar retribusi parkir, setiap melakukan parkir kendaraan.
“Semua wajib membayar parkir, tanpa terkecuali. Semua wajib. Mau wali kota parkir, juga wajib bayar. Supaya tidak ada yang keberatan. Tetapi kita juga bisa melayani dengan baik,” tegas wali kota.
Lalu setiap Jukir yang terdaftar resmi di Dinas Perhubungan Kota Palu, akan diberikan tanda pengenal dan seragam parkir lengkap satu stel, mulai dari atasan hingga bawahan. Bahkan juga diberikan atribut berupa sepatu dan topi.
“Tapi nanti tahun depan diadakan. Kedepannya, komiu seperti Jukir yang ada di kota-kota besar,” ujar wali kota.
“Jukir yang tidak terdaftar, tidak akan diberikan fasilitas sebagai jukir dan juga tidak diperbolehkan bertugas sebagai Jukir. Kalau dia tetap melakukan profesi sebagai Jukir, maka dianggap sebagai pungutan liar, yang pastinya akan mendapat sanksi dari pemerintah,” tambah wali kota.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kota Palu akan menyurati seluruh pelaku usaha mengenai kewajiban membayar retribusi parkir, ketika melaksanakan bongkar muat di lokasi usahanya. Ia mencontohkan di sekitaran Jalan Imam Bonjol dan Jalan Gajah Mada. Semua wajib membayar parkir.
Sama halnya dengan para supir Ojek Online (Ojol) yang juga wajib membayar retribusi parkir, tanpa terkecuali.
“Tidak juga baru satu menit sudah ditagih, ibarat kata belum lima menit,” ungkap wali kota dengan nada canda.
Ia melanjutkan, Dinas Perhubungan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, akan melaksanakan rapat bersama terkait pengelolaan parkir di wilayah pasar.
Nantinya, akan disampaikan kepada para pelaku usaha yang ada di pasar, agar menertibkan parkir dengan sebaik-baiknya. Sehingga para jukir yang ada di wilayah pasar, dapat mengelola parkir dengan lebih baik.
“Pelaku usaha tidak memiliki kewenangan mengatur parkir di tepi jalan umum. Mengenai hal ini, akan ditegaskan oleh Dinas Perhubungan Kota Palu secara tertulis kepada pelaku usaha,” jelas wali kota.
Selanjutnya, berkaitan dengan ruang-ruang parkir di Kota Palu, akan diklasifikasikan untuk menentukan jumlah Jukirnya. Mengingat antara satu titik parkir dengan lainnya, pendapatannya tidak sama.
Untuk ruang parkir kecil, ketentuannya adalah jumlah kendaraan maksimal 20 motor dan 10 mobil setiap harinya. Sehingga, Jukir yang bertugas adalah satu orang Jukir resmi dan satu orang Jukir pembantu.
Jukir dengan ruang parkir kecil, direncanakan akan mendapatkan insentif dari Pemerintah Kota Palu melalui perhitungan matang hasil retribusi parkir yang didapatkan.
Untuk ruang parkir sedang, ketentuannya adalah jumlah kendaraan maksimal 50 motor dan 50 mobil. Sehingga Jukir yang bertugas yakni dua orang Jukir resmi dan dua orang Jukir pembantu.
Sedangkan untuk ruang parkir besar, ketentuannya adalah jumlah kendaraan di atas 50 motor dan di atas 50 mobil. Sehingga Jukir yang bertugas adalah empat orang Jukir resmi dan empat orang Jukir pembantu.
“Contohnya Toko Mutiara di Jalan Soetomo itu masuk kategori sedang,” papar wali kota.
Kemudian, berkaitan dengan permintaan para Jukir ada di wilayah pertokoan Jalan Sultan Hasanudin dipasangkan portal parkir, itu akan dirapatkan oleh Pemerintah Kota Palu secepatnya.
Wali kota menekankan, skema bagi hasil 50:50, tidak lagi menggunakan koodinator lapangan sebagai pemungut retribusi parkir terhadap Jukir.
Jadi para Jukir menyetor langsung ke rekening yang telah ditetapkan dan menyerahkan bukti-bukti setorang kepada petugas pemungut.
“Jadi misalnya motor Rp2 ribu, komiu Rp1.000 dan Pemerintah Kota Palu Rp1.000. Komiu kumpul, nanti komiu setor sendiri. Komiu harus jujur dalam hal ini,” jelas wali kota.
Wali kota menegaskan, apabila ada Jukir kedapatan tidak jujur, maka Pemerintah Kota Palu tidak segan-segan akan mencoret yang bersangkutan dari Jukir Kota Palu dan tidak bisa lagi menjadi Jukir.
Wali kota menyatakan, pada prinsipnya setiap Jukir resmi adalah bagian dari Pemerintah Kota Palu. Sehingga Pemerintah Kota Palu bersama jajaran Forkopimda, wajib melindunginya.
Wali kota berkomitmen, nantinya para Jukir akan mendapatkan paket sembako berupa beras hingga minyak goreng setiap bulannya.
“Nanti kita hitung. Nah kapan mulai berlaku? Berlaku mulai bulan Agustus 2024. Kita akan siapkan dulu. Termasuk juga kita mau tau, ba setor memang jujur-jujur mulai besok. Nanti kita lihat sekaligus kita akan hitung insentif yang akan diberikan. Maka harus jujur komiu. Saya juga mau pemerintah jujur dengan komiu,” jelas wali kota.
Para Jukir juga ditekankan, apabila ada oknum-oknum yang meminta setoran secara tunai, laporkan dan langsung diproses. Sehingga semua setoran langsung ke kas daerah.
Kemudian, para Jukir juga akan mendapatkan berbagai program perlindungan. Baik dari BPJS Ketenagakerjaan hingga BPJS Kesehatan secara gratis. Sehingga para Jukir bisa memeriksakan kesehatannya secara gratis.
“Moga-moga pekan depan, komiu sudah punya id card dan ini nanti bulan Agustus baru jalan. Tapi saya harap komiu sudah mulai ba setor 50:50. Supaya kita tahu dimana wilayah sepi dan wilayah yang pendapatannya kurang. Saya berharap banyak dengan komiu agar jujur. Saya tidak harap Dishub. Saya harap komiu,” ungkap wali kota.
Wali kota mengharapkan poin-poin yang tersampaikan ini sudah final, karena itu berdasarkan masukkan yang disampaikan oleh perwakilan Jukir senior sebelumnya.
“Tidak ada lagi kepentingan pribadi. Semua kepentingan lembaga sudah. Sudah masuk kepentingan pemerintah maka pemerintahlah yang mengatur,” tegas wali kota. (afd/imr/*)