PALU, beritapalu | Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Triyono Raharjo menegaskan, tidak ditemukan adanya Kantor Cabang Bartle Bogle Hegarty (BBH) di Palu. Kepastian itu dinyatakan setelah OJK Sulteng melakukan penelusuran di alamat yang dilaporkan.
“OJK Sulteng telah melakukan pemeriksaan pada akun media sosial TikTok “BBH Palu” dimana informasi awal yang diperoleh entitas tersebut menyatakan telah mendirikan kantor cabang Palu yang berlokasi di Kelurahan Besusu Tengah. Namun demikian, berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan adanya kantor cabang BBH Palu,” kata Triyono, Selasa (19/3/2024).
BBH menurut OJK adalah entitas/aplikasi BBH yang telah beredar di Indonesia dan mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.
BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya dan menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.
OJK melalui Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Berkenaan dengan maraknya penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu, masyarakat diminta untuk senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur dengan kemudahan mendapatkan income dari menjalankan misi-misi yang diawali dengan penyetoran sejumlah dana,” imbau Triyono.
OJK terus mengimbau agar jangan pernah tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun investasi yang tidak logis, selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, whatsapp: 081-157-157-157 atau email: konsumen@ojk.go.id.
OJK juga telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id. Selain memanfaatkan APPK, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan sektor jasa keuangan dengan mem-follow Instagram OJK di @ojkindonesia dan Instagram kontak 157 di @Kontak157 untuk memperoleh beragam edukasi keuangan. (afd/*)