PALU, beritapalu | Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menegaskan, pembatasan penggunaan kantong plastic bagi para pelaku usaha akan efektif berlaku setelah HUT ke-78 Kemerdekaan atau pada 18 Agustus 2023.
Penegasan itu disampaikan saat menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Nomor 40/2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam dan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu Nomor 100.3.4.3/2591/DLH/2023 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam tanggal 25 Juli 2023 yang dihadiri 40-an pelaku usaha di ruang rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Senin (14/8/2023).
“Sosialisasi ini bukan hanya berjalan dari hari ini. Tapi sebelumnya sudah berjalan. Kita ingin memastikan bahwa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam efektif setelah tanggal 17 Agustus 2023 dilaksanakan,” ujar Wali Kota Hadianto.
Hadianto mengatakan, penanganan soal sampah plastik harus dimulai dari sekarang. Karena jika tidak, maka akan ada pembiaran. Menurutnya, hampir sebagian besar penyebab tersumbatnya drainase karena sampah plastik itu
Ia mencontohkan di Singapura yang penanganan sampah palstiknya sudah berjal;an dengan baik sejak lima tahun terakhir. Demikian juga di Jakarta dalam dua tahun terakhir. Ia menginginkan di Kota Palu sampah plastic itu juga tertangani dengan baik dari sekarang.
Penanganan ini lanjutnya tidak hanya mengakibatkan sampah plastik yang sulit diurai itu terkelola dengan baik, tetapi sekaligus membantu UMKM yang memanfaatkan produk daur ulang plastic.
Sementara itu, Sekretaris DLH Kota Palu, Ibnu Mundzir mengatakan, dengan sosialisasi itu diharapkan para pelaku usaha dapat memahami landasan dan urgensi peraturan tersebut dan melaksankannya. Jangan sampai katanya, saat diberlakukan ada yang berdalih tidak dilakukan sosialisasi.
Ibnu pun berharap, pada 18 Agustus nanti, tim terpadu yang diberi tugas mengawal Perwali dan SE tersebut sudah harus bekerja untuk memastikan seluruh pelaku usaha dan masyarakat melaksanakannya. (afd/*)