SIGI, beritapalu | Polres Sigi bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dengan cara mengubur ke dalam lubang di Mako Polres Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Sigi, Senin (17/4/2023).
Pemusnahan miras yang terdiri dari cap tikus dan saguer sebanyak 1.292 liter itu dimusnahkan oleh Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak bersama Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, Dandim 1306 Kota Palu Letkol Inf Endang Sumardi, Kasat Pol PP Sigi Ambar, Anggota DPRD Sigi Moh Umar.
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengatakan, miras yang dimusnahkan itu adalah hasil operasi sejak Januari hingga April 2023 lalu yang dilakukan di Polsek Jajaran Polresi Sigi.
Ia merinci, 85 liter saguer dan cap tikus 124 liter dari Polres Sigi, Polsek Biromaru Saguer 135 liter dan cap tikus 135 liter, Polsek Dolo, saguer 209 liter dan cap tikus 86 liter, Polsek Marawola saguer 235 liter dan cap tikus 412 liter, Polsek Palolo sebanyak 490 liter dan cap tikus 30 liter, Polsek Kulawi cap tikus 30 liter.
“Total keseluruhan saguer 919 dan cap tikus 373 liter,” sebut Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti Miras ini dalam rangka cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat Tinombala 2023 di wilayah Kabupaten Sigi. (afd/*)