PALU, beritapalu | Status Bank Sulteng sebagai bank umum akan diturunkan menjadi sekelas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika syarat minimal modal inti bank tidak dapat dipenuhi hingga akhir tahun 2024.
Hal itu dinyatakan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tengah, Triyono Raharjo saat Media Gathering Journalist Update di Palu, Selasa (9/8/2022).
Besaran modal inti yang disyaratkan sebagaimana Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Umum adalah sebesar Rp3 triliun.
“Saat ini modal inti Bank Sulteng sekitar Rp1,2 triliun, jadi mesti tambah Rp1,8 triliun lagi agar bisa memenuhi syarat minimum modal inti tadi,” kata Triyono.
Jika tidak bisa memenuhi syarat tersebut lanjut Triyono, beberapa opsi akan diberikan. Bisa statusnya diturunkan menjadi sekela BPR atau dapat pula dengan melakukan merger dengan bank lain yang memenuhi syarat.
Merski ada “ancaman” seperti itu, Triyono optimistis Bank Sulteng yang notabene adalah satu-satunya bank umum yang berkantor pusat di Palu itu akan mampu memenuhi syarat tersebut, terutama karena para pemiliknya adalah pemerintah daerah se Sutleng.
“Kami (OJK) terus mendorong agar Bank Sulteng agar dapat segera memenuhi syarat kecukupan modal tersebut,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, jika status diturunkan menjadi sekelas BPR, maka banyak jasa keuangan yang tidak bisa dicover, seperti misalnya bank bersangkutan tidak bisa menyediakan jasa giro, transfer antarbank yang terbatas, dan sebagainya. (afd)