PALU, beritapalu | Pembayaran biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKC) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polda Sulteng (Polresta dan Polres) kini sudah bisa dilakukan secara nontunai, yakni dengan Quik Respone Indonesia Standart (QRIS).
Hal itu dimungkinkan setelah Direktorat Lalulintas Polda Sulteng telah menjalin kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kerjasama itu diteken antara kedua pihak di Ruang Rupatama Mapolresta Palu, Jumat (1/7/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kinking Winisuda menjelaskan, kerjasama dengan BRI itu dilaksanakan sesuai dengan Keppres Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan bentuk dukungan terhadap program prioritas Kapolri tentang perubahan teknologi kepolisian modern.
“Nntinya layanan QRIS di jajaran Polda Sulteng melayani Pembayaran Pemdapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM dan SKCK,” ungkap Kinking.
QRIS sendiri merupakan standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Dikatakan, Polresta Palu mulai meluncurkan sistem pembayaran dengan cara memindai barcode pada semua layanan melalui aplikasi QRIS pada pelayanan SIM dan SKCK. (afd/*)