kripto

Ilustrasi

OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Aset Keuangan Digital

JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset keuangan Digital yang didalamnya termasuk aset Kripto bernomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024).

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada akun…