OJK Terbitkan Aturan Perdagangan Aset Keuangan Digital
JAKARTA, beritapalu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset keuangan Digital yang didalamnya termasuk aset Kripto bernomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024).