Hanya 8 Daerah yang Mampu Gelar Pemungutan Suara Ulang
JAKARTA, beritapalu | Dari 24 daerah di Indonesia yang ditetapkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 8 daerah yang mampu. Selebihnya sebanyak 16 daerah termasuk Kabupaten Parigi Moutong tidak mampu, terutama karena keteteran soal dana penyelenggaraan.