Harga Tiket Penerbangan Domestik akan Diturunkan di Libur Lebaran
PALU, beritapalu | Pemerintahmelalui Kemnterian Pariwisata akan menurunkan harga tiket penerbangan domestic selama masa libur lebaran tahun ini. Penurunannya diharapkan antara 13-14 persen.
Rencana penurunan harga tiket penerbangan domestic itu dituangkan dalam surat Menteri Pariwisata RI bernomor B/SD/2/PM.01.00/MP/2025 tertanggal 1 Maret 20025 yang ditandangani secara elektronik oleh Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri.
Dalam surat yang ditujukan kepada Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Association of The Indonesia Tour and Travel Agencies (ASITA), Asosiasi Travel Agent Indinesia (ASTINDO), ASosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan sejumlah platform ticketing itu disebutkan, penurunan harga tiket itu dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H.
Keputusan penurunan itu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Diatur pula dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 19 Tahun 2025 Tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 M / 1446 H.
Juga di Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 45 Tahun 2025 Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) Terhadap Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Selama Masa Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 M / 1446 H. Dan Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.302/1/6/MHB/2025 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kementerian Pariwisata memohon dukungan dan kerja sama dari Asosiasi E-Commerce Indonesia untuk menginformasikan hal ini ke anggotanya dan para Online Travel Agent (OTA), serta asosiasi pariwisata dan anggotanya untuk menyesuaikan harga tiket pesawat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disebutkan pula, mekanisme penyesuaian harga tiket ini berlaku untuk penerbangan tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025, dengan periode pemesanan mulai 1 Maret 2025, dengan penurunan harga tiket penerbangan domestik dapat mencapai 13 – 14 persen.
Kementerian Pariwisata mengajak seluruh industri pariwisata untuk memastikan program penurunan harga tiket ini berjalan dengan lancar, sehingga mudik dan libur Lebaran menjadi aman, nyaman dan menyenangkan.
Pemerintah berkomitmen meningkatkan jumlah perjalanan wisatawan nusantara tahun ini, sesuai dengan program nasional Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) melalui kampanye #DiIndonesiaAja. (afd/*)