Guru Besar Hukum Tata Negara Untad, Prof Aminuddin Kasim menyampaikan amterinya pad aPelatihan Jurnalistik Investigasi dan Liputan Korupsi oleh AMSI Sulteng di Palu, Senin (17/2/2025). (Foto: AMSI Sulteng)
Guru Besar Hukum Tata Negara Untad, Prof Aminuddin Kasim menyampaikan amterinya pad aPelatihan Jurnalistik Investigasi dan Liputan Korupsi oleh AMSI Sulteng di Palu, Senin (17/2/2025). (Foto: AMSI Sulteng)

Prof Aminuddin Kasim: Media Jangan Terjebak Kepentingan Lain

PALU, beritapalu | Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof Aminuddin Kasim mengingatkan jajaran media untuk tidak terjebak kepentingan lain saat mengungkap kasus korupsi. Menurutnya, media rawan ditunggangi oleh pihak-pihak yang punya kepentingan.

“Media harus selektif dalam menerima informasi jangan sampai terjebak kepentingan pihak lain,” kata Prof Aminuddin Kasim pada Pelatihan Jurnalistik Investigasi dan Liputan Korupsi yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah, di Swiss-Belhotel Palu, Senin (17/2/2025).

Ia mengatakan, aparat penegak hukum sering menjadikan media sebagai barometer dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.

Mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi sering kali berawal dari kebijakan yang menyimpang. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kebijakan publik sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Ia menekankan, meskipun media berperan penting dalam menyoroti kasus korupsi, aparat penegak hukum tidak boleh hanya bertindak berdasarkan sorotan media. Sebaliknya, aparat harus tetap bekerja secara profesional dan tidak menunggu kasus menjadi viral dulu baru ditindaklanjuti.

Dia juga menyebut aparat penegak hukum berpotensi memanfaatkan media dengan mengangkat isu korupsi. “Kadang swasta jadi korban, bulan-bulanan kepentingan aparat dan kekurang hati-hatian jurnalis,” kata dia.

Ia menambahkan, banyak kasus hukum yang mendapat sorotan luas di dunia maya sering kali memaksa aparat bertindak lebih cepat dan tegas. Meskipun hal ini berdampak positif dalam mempercepat penegakan hukum, di sisi lain, fenomena ini juga menunjukkan lemahnya inisiatif aparat dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa tanpa tekanan publik, kasus-kasus besar tidak akan tersentuh. Ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tambahnya.

Korupsi merupakan tindak pidana serius yang harus diberantas secara sistematis. Prof. Aminuddin menekankan bahwa pemahaman terhadap berbagai modus operandi korupsi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan.

Dalam konteks ini, peran media menjadi semakin vital. Selain sebagai alat kontrol sosial, media juga berperan dalam membentuk opini publik dan menekan pemerintah serta aparat hukum untuk bertindak tegas.

“Media, termasuk media sosial, kini menjadi sarana utama dalam mengungkap dan mempublikasikan kasus-kasus korupsi,” katanya.

Prof Aminuddin juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas media dan aparat penegak hukum semata. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen lainnya untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi merugikan semua pihak. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak,” pungkas Prof. Aminuddin. (afd/*)

Berita Terkait