Diduga Edarkan Sabu, Polisi Bekuk Seorang Perempuan di Tavanjuka

PALU, beritapalu | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams melalui Kasatresnarkoba AKP Usman yang melibatkan seorang perempuan berinisial NA (56), warga Jalan Lekatu. Darinya di temukan 19 paket sabu dengan berat bruto 16,46 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, serta alat takar pipet.
Menurut polisi, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P di kawasan Lere sebelum dikonsumsi dan diperjualbelikan kembali oleh pelaku.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kapolresta Deny Abrahams.
Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasatresnarkoba AKP Usman menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba dan meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,” ujar AKP Usman. (afd/*)