Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Baligau
PALU, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial AL (49) di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (5/6/2025).
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan oleh AL. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sembilan paket narkotika diduga jenis sabu (berat bruto 1,5168 gram), satu pak plastik klip kosong, dan satu buah sendok plastik
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Polresta Palu akan terus bergerak tanpa kompromi,” tegas AKP Usman.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan jaringan lainnya di wilayah Kota Palu.
Dengan komitmen tegas dalam memberantas narkotika, pihak kepolisian berharap masyarakat tetap berperan aktif dalam memberikan informasi, sehingga kejahatan narkoba dapat ditindak secara maksimal. (afd/*)