Pemasok Sabu di Lere Ditangkap Polresta Palu
PALU, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Seorang pria berinisial E (21), warga Jalan Selar, ditangkap pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, diduga berperan sebagai pemasok narkoba di wilayah tersebut.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan E merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni W dan A, yang lebih dahulu diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu.
“Kami akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya,” tegas AKP Usman.
Berdasarkan informasi dari dua tersangka sebelumnya, sabu yang mereka miliki berasal dari E. Tim opsnal melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap E di depan parkiran 186 House, Jalan Setia Budi. Barang bukti diamankan, sementara tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu.
E dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tes urine, pemeriksaan saksi, dan pelengkapan administrasi penyidikan telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kolaborasi dengan warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tambah AKP Usman.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Palu kembali mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, sekaligus menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkoba di Kota Palu. (afd/*)