Polresta Palu Tangkap DPO Pencurian, Sita Pistol Rakitan

PALU, beritapalu | Polresta Palu berhasil menangkap RS, seorang DPO dalam kasus pencurian, pada Minggu dini hari (1/6/2025). Penangkapan ini mengungkap temuan mengejutkan di rumah pelaku, termasuk berbagai senjata tajam, bendera komunitas, serta sepucuk pistol rakitan dan sebutir amunisi karet.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengonfirmasi bahwa pihak penyidik masih mendalami asal-usul senjata tajam, pistol rakitan, dan bendera komunitas yang diduga terkait geng motor.
Pistol rakitan diperoleh RS dari seorang rekannya, yang kini juga masuk dalam DPO kepolisian.
“Semoga dalam waktu dekat DPO terkait bisa kami tangkap,” ujar Deny.
RS sebelumnya merupakan DPO Polsek Palu Barat, terkait kasus pencurian laptop dan pembongkaran rumah kosong.
Residivis ini terlibat dalam tiga TKP pencurian, dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.
RS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Penyidik masih mencari parang yang digunakan oleh pelaku, sementara barang bukti berupa baju pelaku sudah diamankan. (afd)