Polres Tojo Unauna Tangkap Pelaku Dugaan Kasus Pencabulan Anak
TOJO UNAUNA, beritapalu | Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Unauna menangkap seorang pria berinisial IRJ (46) atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (28/4/2025). Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Bongka, saat pelaku sedang dalam perjalanan dari Desa Takibangke menuju Desa Marowo, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una Una.
Kapolres Tojo Unauna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol melalui Plt. Kasihumas, Iptu Martono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga Desa Kasiala ke Polsek Ulubongka pada Senin pagi (28 April 2024).
“Tim Resmob bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dan dalam waktu 10 jam berhasil mengamankannya,” ujar Iptu Martono.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap korban, kejadian tersebut diduga terjadi di rumah pelaku di Desa Takibangke. Korban yang tinggal di rumah tersebut untuk keperluan pendidikan menyampaikan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.
Iptu Martono menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, dugaan tindakan tersebut terjadi pada tanggal 6 Januari 2025 dan dilaporkan adanya ancaman untuk tidak melapor.
Pelaku kini telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Tojo Unauna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, keterangan korban lainnya menunjukkan bahwa dugaan pelecehan ini tidak hanya dialami oleh satu korban, melainkan beberapa korban lainnya yang tinggal di rumah pelaku.
Kapolres dan jajarannya mengapresiasi keberanian korban dalam melaporkan kejadian ini. Proses hukum akan dilakukan secara profesional untuk memastikan keadilan bagi para korban. (afd/*)