Tangkap ADW, Polresta Palu Sita 728 Gram Sabu di Tavanjuka
PALU, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jl. Dharma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 16.50 WITA.
Polisi menangkap seorang pria berinisial ADW alias Jun. Dalam operasi penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa: 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 728 gram; 2 kantong kain; 1 bungkus plastik klip kosong; 2 sendok plastic; 2 unit timbangan digital; dan 1 dompet warna coklat.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams didampingi Kasat Narkoba AKP Usman dan Kasubsi PIDM Iptu Kadek Aruna pada konferensi pers di Mapolresta Palu, Senin (28/4/2025) mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di rumahnya.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada Kamis (17/4/2025) sore, tim melakukan penyergapan di rumah tersangka dan berhasil menangkap ADW alias Jun,” jelas Kapolresta Deny.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama AP, yang keberadaannya saat ini masih dalam pencarian. Barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual kembali.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman paling singkat 20 tahun penjara.
Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (afd/*)